Sosialisasi PERDA Kabupaten Serang nomor 3 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Serang  tahun 2023 – 2043 

BANTEN 72 – Bertempat di Horison Pondok Layung Anyer, telah digelar sosialisasi Perda RPIK hari Rabu 12 November 2025. Kegiatan ini bukan sekedar kegiatan formalitas tetapi momentum penting  untuk menyamakan persepsi, menyatukan langkah dan memperkuat sinergi dalam membangun industri Kabupaten Serang yang semakin maju dan berdaya saing.

Hadirnya peraturan daerah ini merupakan tonggak penting dalam arah kebijakan Pembangunan Industri Daerah. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2025 disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten atau RPIK menjadi peta (roadmap) pembangunan Industri di Kabupaten Serang. RPIK ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk bergerak bersama dalam membangun sektor industri yang terarah, berkelanjutan dan inklusif. Melalui peraturan daerah ini, pemerintah daerah Kabupaten serang berkomitmen untuk :

  1. Mengoptimalkan sumber daya lokal agar menjadi kekuatan industri menengah;
  2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing Industri kecil dan menengah (ikm);
  3. Mengembangkan kawasan industri dan sentra Ikm berbasis potensi wilayah;
  4. Mendorong transformasi digital dan Inovasi teknologi agar ikm kita mampu bersaing di era industri 4.0
  5. Menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan industri yang berkeadilan.
Baca juga:  Ade Yuliasih DPD RI Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Pondok Pesantren Al-Mizan Putri Pandeglang

Sebagai instansi teknis, Diskoumperindag Kabupaten Serang memiliki tanggungjawab untuk memastikan implementasi perda ini berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kami akan terus memperkuat sinergi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, lembaga keuangan serta pelaku industri.

Kami percaya bahwa ikm dan pelaku usaha Lokal adalah pondasi ekonomi daerah yang harus kita lindungi dan kembangkan bersama. Melalui kolaborasi, pendampingan serta dukungan kebijakan yang tepat, Kabupaten Serang akan mampu menjadi pusat Industri yang produktif, inovatif dan berdaya saing tinggi,  selain itu, pengembangan kawasan industri dan sentra industri kecil juga nmenjadi Prioritas penting, kawasan industri yang Tertata baik akan mendorong efisiensi, meningkatkan investasi dan menciptakan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Kabupaten Serang.

Baca juga:  Kadisnakertrans: Pelatihan Make-up Buka Peluang Usaha Non Formal

Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, kami Berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai substansi Perda ini mulai dari arah kebijakan, program prioritas, hingga mekanisme pelaksanaannya di lapangan.

Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai ruang dialog dan koordinasi, agar pelaksanaan pembangunan industri di Kabupaten Serang berjalan lebih efektif, efisien dan berkelanjutan.

Baca juga:  Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Banten Ahmad Syaukani Hadir Pembukaan POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI Tahun 2025

Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan Peraturan Daerah ini. Semoga upaya kita menjadi bagian dari Ikhtiar besar dalam mewujudkan Kabupaten Serang yang maju, mandiri dan sejahtera melalui penguatan sektor industri. (ADV)***

Komentar